Notification

×

Tag Terpopuler

Mengaku Salah, Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Minta Dihukum Ringan

Thursday, February 24, 2022 | Thursday, February 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T06:43:12Z


PALEMBANG, SP -
Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa kasus suap dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).

Hal itu disampaikan Suhandy saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH.

Dalam pledoi pribadinya, Suhandy mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui atas perbuatannya telah memberi sejumlah uang fee proyek kepada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan yang melanggar hukum.

"Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (Tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian tersebut lumrah dilakukan oleh para kontraktor," ujar Suhandy.

Suhandy juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Muba, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ungkapnya kepada majelis hakim.

Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Suhandy mengatakan, mengaku pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, terkait Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP yang dikenakan kepada kliennya.

"Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat," kata Titis.

Dalam point prmbelaannya, Titis menjelaskan bahwa terdakwa Suhandy masih mudah, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

"Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya kepada majelis hakim, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ujar Titis.

Terkait tuntuntan 3 tahun penjara terhadap kliennya, titis menilai masih terlalu tinggi.

"Kalau dibandingakan perkara lain yang juga sama nilai perkaranya, hukuman 3 tahun tidaklah sesuai didapatkan oleh terdakwa Suhandy. Maka dari itu kita berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan hukumannya," tutupnya.

Terpisah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan.

"Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujar Taufiq. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update