Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Jawab Gugatan Praperadilan Selebgram Al Naura

Monday, February 07, 2022 | Monday, February 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T08:53:01Z

Tim Bidang Hukum Polda Sumsel menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Selebgram Al Naura Karima Pramesti di PN Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim kuasa hukum Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel selaku Termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Al Naura Karima Pramesti menjelaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Selebgram tersebut sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami dari Bidang hukum Polda Sumsel sebagaimana kuasa dari Polrestabes Palembang dan Polsek IB I menjelaskan, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar AKP Darmanson SH MH tim Bidkum Polda Sumsel di PN Palembang, Senin (7/2/2022).

Darmanson mengatakan, pihaknya selaku termohon sudah menjawab dalam sidang praperadilan yang baru saja dijelar tadi. Menurutnya, praperadilan adalah menilai aspek formil bukan materil dari pokok perkara.

"Praperadilan ini adalah menilai aspek formil bukan materil dari pokok perkara yang mana artinya terkait dua alat bukti yang sah dan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Replik dan duplik,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan hujum resmi menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/2/2022).

Hal itu diketahui saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi SH MH.

Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti,Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat  I Palembang.

"Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang," tegas Hendra Jaya SH MH ketua tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramesti.

Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan klien kita sebagai tersangka menurut kita ada sesuatu  yang tidak sesuai prodak

Dijelaskannya, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.

"Kami mohon tegakan kadailan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan bearti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update