Notification

×

Tag Terpopuler

Rekontruksi Illicet Enrichment Dalam Upaya Memiskinkan Koruptor

Monday, February 14, 2022 | Monday, February 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T05:58:00Z


Penulis : Roy Riady SH MH (Koordinator Intelijen Kejati Sumsel)



Salah satu langkah efektif menegakan hukum kepada para koruptor memang dengan cara memiskinkan koruptor. Prinsip pelaku kejahatan termasuk pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh menikmati hasil kejahatan karena hasil kejahatan dapat menghidupkan kejahatan atau tindak pidana lainnya (Life-blood of the crime). 


Aset hasil kejahatan ini sangatlah penting untuk dirampas untuk negara, selain dapat menghidupkan kejahatan atau tindak pidana lainnya juga dapat memaksimalkan pemasukan negara melalui kerugian negara yang telah di rugikan.


Bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam hal memaksimalkan merampas aset hasil kejahatan korupsi diatur mengenai ketentuan “illicit enrichment” terdapat dalam Pasal 20 UNCAC yang menyatakan bahwa: “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income” 


(Tergantung pada konstitution dan prinsip-prinsip dasar hukumnya sistem, setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengadopsi aturan dan tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk ditetapkan sebagai tindak pidana, bila dilakukan sengaja, pengayaan gelap, yaitu, signifikan peningkatan kekayaan pejabat publik yang dia tidak dapat menjelaskan secara wajar dalam hubungannya dengan penghasilan yang halal”).


Negara Indonesia merupakan negara yang ke-57 yang menandatangani UNCAC pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasi melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption, 2003 pada tanggal 18 April 2006. 


Jika kita melihat dari pertimbangan filosofi dan sosiologis dari aturan terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption, 2003 yaitu Untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan. Selain itu, tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal akan tetapi merupakan fenomenal transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya Kerjasama Internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi. 


Bahwa Kerjasama internasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik. Mengingat pentingnya merampas aset kekayaan para koruptor dan konsekuensi dari meratifikasi ketentuan yang ada dalam konvensi anti korupsi (UNCAC) yaitu mengenai ketentuan “illicit enrichment” terdapat dalam Pasal 20 UNCAC maka Pemerintah Indonesia sedang membuat sebuah peraturan mengenai perampasan aset. 


Akan tetapi RUU mengenai perampasan aset tidak kunjung selesai dan seingat penulis draft usulannya sejak tahun 2012. Walaupun RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi Undang-Undang, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merekontruksikan kaedah yang mirip dengan “illicit enrichment” dengan sebagai upaya penegakan hukum dalam memiskinkan koruptor?


Kaedah “illicit enrichment” itu pada prinsipnya bagaimana mempidanakan kekayaan yang tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat yang diduga dari hasil kejahatan seperti kejahatan tindak pidana korupsi. Di dalam Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat kesalahan paradigma uang pengganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18, dimana perampasan harta kekayaan hanya ditujukan kepada narapidana adalah sebuah kekeliruan karena dalam praktiknya terkadang modus menyamarkan harta kekayaan korupsi biasa menggunakan sanak keluarga, kerabat dan orang kepercayaan. 


Selain itu keterbatasan memaksimalkan perampasan harta kekayaan sebagai uang pengganti hanya sebatas penuntut umum dapat membuktikan apa yang dinikmati oleh Terdakwa. Akan tetapi penyidik dapat menerapkan Kaedah “illicit enrichment” yang prinsipnya mempidanakan kekayaan yang tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat yang diduga dari hasil kejahatan seperti kejahatan tindak pidana korupsi dengan kaedah yang mirip yaitu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:


Ayat (1) : 


Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi;


Ayat (2) : 


Dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut digunakan sebagai hal uang menguntungkan baginya;


Ayat (3) : 


Terdakwa Wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta benda istri, suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan;


Ayat (4) : 


Dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;


Ayat (5) : 


Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4), penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.


Selanjutnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada perubahan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan memasukan Pasal 37 A yang mengubah Pasal 37 ayat (3), (4) dan (5) menjadi sebagai berikut:


Ayat (1) : 


Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan;


Ayat (2) : 


Dalam hal Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;


Ayat (3) : 


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 dengan Pasal 12 Undang-Undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.


Jika kita melihat dari penjelasan Pasal 37  ayat (1) sistem pembuktian dikenal dengan sebutan Pembalikan Beban Pembuktian walaupun sifatnya terbatas atau berimbang, yang mana dalam penjelasan UUTPK tersebut mengatakan Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri/suami anak dan harta benda setiap orang/korporasi yang ada hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. 


Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 37 ayat (2) ini tidak menganut sistem pembuktian secara negative menurut undang-undang (negatief wettelijk) yang artinya Hakim dalam memutus perkara dalam membentuk keyakinannya tidak terikat pada alat-alat bukti yang telah ditetapkan undang-undang (KUHAP). 


Hal tersebut menurut penulis karena pembuktian yang dilakukan Terdakwa menurut pasal ini terkait berkaitan dengan pembuktian mengenai tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya yang dalam kekuasaan pembuktian terhadap harta kekayaan terdakwan tersebut tentunya Terdakwa lebih menguasainya bukanlah penuntut umum. 


Bahwa pada Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan “Dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut digunakan sebagai hal uang menguntungkan baginya” mengalami perubahan frase kalimat dalam Pasal 37 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu: “Dalam hal Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti”. 


Oleh sebab itu, berdasatkan kaedah termuat dalam Pasal 37, 37 A Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk merekontruksi kaedah yang juga mirip dengan “illicit enrichment” maka dari tahap proses penyelidikan sudah melakukan Profiling Tersangka Suami/istri, anak dan juga melakukan Asset Tracing Harta Kekayaan Tersangka Suami/istri, anak guna lakukan penelusuran aset yang diduga milik tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sudah terdeteksi sejak awal, guna mendukung upaya pembuktian di persidangan serta didukung melakukan profiling calon tersangka untuk mengetahui data keluarga, pendapatan atau gaji, gaya hidup (life style) dan lainnya yang dapat mendukung pembuktian perkara dipersidangan yang di mulai dari pemeriksaan aset/harta kekayaan calon tersangka nantinya di penyidikan. Selanjutnya dalam proses penyidikan, seorang penyidik wajib dalam pemeriksaan tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menanyakan harta kekayaan yang dimiliki tersangka dan pihak keluarga tersangka (suami/istri/anak) sebagaimana termuat dalam Pasal 28 UUTPK. 


Walaupun dalam praktik, penyidik biasanya menemukan kesulitan untuk tracing aliran uang melalui rekening di Bank yang diduga hasil kejahatan yang ada pada rekening-rekening yang dimiliki tersangka di perbankan apalagi tidak melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Alasan klasik dalam praktik termasuk penulis alami sebagai penyidik yaitu kurang cepatnya hasil dari PPATK sedangkan penyidik membutuhkan waktu yang cepat dalam penyidikan. 


Untuk mengatasi hal tersebut, penyidik dapat melakukan alternatif tindakan dengan cara meminta Surat Kuasa dari Tersangka untuk diberikan kepada penyidik agar dapat meminta rekening koran atas nama tersangka dan penyidik dapat menanyakan isi dari rekeing koran tersebut kepada pihak Bank akan tetapi alternatif Tindakan ini sifatnya tidak wajib bagi tersangka untuk memberikan Surat Kuasa mengenai Keadaan Keuangan tersangka yang ada di Bank kepada penyidik. 


Apabila penyidik tidak dapa Surat Kuasa dari tersangka mengenai Keadaan Keuangan tersangka yang ada di Bank maka ketentuan penyidik dapat menggunakan Pasal 29 UUTPK untuk meminta keterangan kepada pihak Bank mengenai keadaan keuangan tersangka harus diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia. 


Namun upaya administrasi ini sangat tidak efesien dalam percepatan penanganan perkara korupsi selain itu yang dimintakan kepada Bank hanya sebatas keadaan keuangan tersangka sedangkan bisa saja tersangka menggunakan rekening atas nama pihak keluarganya. 


Namun dalam penyidikan di BAP Tersangka, penyidik tetap mengingatkan Tersangka tentang sebuah kewajiban bagi seorang tersangka untuk menjelasi harta kekayaan tersebut maka penyidik dapat mengingatkan tersangka dalam pemeriksaannya jika tersangka berbohong atau tidak bersikap jujur menjelaskan harta kekayaan yang dimilikinya, keluarga (istri/suami/anak) maka penyidik mengingatkan kepada tersangka dapat dikenakan Pasal 22 UUTPK yaitu diantaranya delik pidana korupsi yang dikenakan karena memberikan keterangan tidak benar. 


Oleh karena sifatnya wajib dalam hal memberikan keterangan harta benda maka tersangka memiliki hak untuk ingkar atau disebut dengan non self incrimination sebagaimana dalam Pasal 175 KUHAP tidak dapat diberlakukan.


Selanjutnya dari pemeriksaan di BAP Tersangka tersebut, penuntut umum dapat memasukan di dalam Surat Dakwaan yang selain menguraikan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka tetapi menurut hemat penulis juga memasukan di uraian dakwaannya mengenai fakta hukum mengenai harta kekayaan terdakwa yang tidak wajar dengan catatan pasang sangkaaan dalam dakwaan di juntokan Pasal 37, 37 A UUTPK tersebut.


Pentingnya penuntut umum menjuntokan Pasal 37 UUTPK ini karena Pasal 37, 37 A UUTPK ini menurut penulis karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ini merupakan Lex Spresialis dari Hukum Acara Pidana maka dalam proses persidangan seharusnya Majelis Hakim dalam agenda sidang pemeriksaan Terdakwa harus meminta Terdakwa agar membuktikan kalau ia tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dan Terdakwa juga wajib membuktikan aset harta kekayaannya yang menjadi barang bukti yang disita baik atas nama Terdakwa, suami/istri, anak maupun orang lain (aset menggunakan nama orang lain) karena dianggap memiliki kekayaan yang tidak seimbang dari profil pekerjaan/jabatan Terdakwa tersebut sebagaimana terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum juga yang menguraikan harta kekayaan Terdakwa yang tidak wajar, sehingga khususnya apabila Terdakwa tidak bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya yang tidak seimbang tersebut maka menjadi bukti kuat jika ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa. akan tetapi kewajiban penuntut umum tetap membuktikan dakwaan mengenai perbuatan tindak pidana Terdakwa sebagaimana dalam pasal sangkaan. (*)

×
Berita Terbaru Update