Notification

×

Tag Terpopuler

Selebgram Al Naura Gugat Praperadilan Polsek Ilir Barat I

Monday, February 07, 2022 | Monday, February 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T06:06:03Z

Hendra Jaya SH MH ketua tim kuasa Al Naura Karima Pramesti (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan hukum resmi menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/2/2022).

Hal itu diketahui saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi SH MH.

Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti,Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat  I Palembang.

"Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang," tegas Hendra Jaya SH MH ketua tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramesti.

Dijelaskannya, dalam gugatan praperadilan tersebut pihaknya hanya memohon penetapan klien kita sebagai tersangka menurut kita ada sesuatu  yang tidak sesuai prodak

Dijelaskannya, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.

"Kami mohon tegakan kadailan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan bearti memusuhi pihak kepolisian. Tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update