Notification

×

Tag Terpopuler

Bantu Suhandy Menangkan Proyek, 6 Saksi Ungkap Atas Perintah Eddy Umari

Wednesday, March 23, 2022 | Wednesday, March 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T09:30:40Z


Enam saksi dihadirkan dalam sidang suap fee proyek Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, kompak mengungkapkan bahwa untuk membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.


Keenam saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH adalah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Daud Amri, Ketua Pokja VI Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Hardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, PPTK Dian Pratama dan PPTK Frans Sapta Edward.


Hal tersebut, terlihat dalam keterangannya saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK keenam saksi mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.


Dalam keterangannya Ardiansyah, mengungkapkan bahwa dia diperintah oleh Eddy Umari untuk membantu dan memudahkan Suhandy dalam pencairan termin dua. Padahal menurutnya, belum dilakukan pengecekan progres pekerjaan ke lokasi.


segera menandatanani dokumen pencairan, selain itunsaya memudahkan dlm pencairan termin dua, padahal blm dilakukan oengecekan lokasi, kadi satmya ttd sebelim di cek progres ke lokasi.


"Sebarnya pencairan termin dua itu belum bisa cair, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi. Akan tetapi atas permintaan Suhandy kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan dilokasi," ungakapnya Jaksa KPK, Rabu (23/3/2022).


Sementara saksi Frans Sapta Edward selaku PPTK juga mengaku jika dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan KAK dan HPS kepada Suhandy.


"KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang kesaya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS nya," ujarnya.


Frans juga mengatakan, hal itu dilakukannya karena takut dipindahkan tugaskan Eddy Umari apabila tidak mengikuti perintahnya. 


Para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek dari Suhandy melalui Eddy Umari.


Kemudian saksi Daud Amri saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek membenarkan terkait hal tersebut.


Adapun pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek diantaranya, Sekda Musi Banyuasin Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta. 

 

"Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi kepimpinan juga," ujar Daud.


Saat scorsing sidang, tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan. 

 

"Seperti yang kita dengar dipersidangan tadi, dari keterangan saksi Daud Amri tadi kan, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Diantaranya, Rp50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda), Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta dan untuk dia sendiri Rp20 juta," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update