Notification

×

Tag Terpopuler

CBA: KPK Masih Berhutang ke Publik Terkait Uang Ketuk Palu DPRD Muara Enim 2019

Saturday, March 12, 2022 | Saturday, March 12, 2022 WIB Last Updated 2022-03-12T13:23:20Z


Muara Enim, SP -
Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menilai KPK masih berhutang ke publik atau belum menuntaskan terkait penanganan perkara OTT KPK di Muara Enim, Sumatera Selatan 2019 yang lalu.


Utamanya, CBA menyoroti istilah uang ketuk palu untuk sejumlah anggota DPRD Muara Enim.


"Dari konstruktif perkembangan penangan perkara, KPK mengungkap adanya istilah uang ketuk palu untuk sejumlah anggota DPRD Muara Enim," kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya pada wartawan Rabu, 9 Maret 2022.


Adapun nilai uang yang bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang disebut uang ketuk palu untuk sejumlah anggota DPRD Muara Enim, yakni sebesar Rp3,3 miliar.


"Di sinilah berbagai multitafsir publik muncul. Apakah uang ketuk palu hanya diterima oleh para tersangka atau tidak," tanya Jajang. 


Adalah PR KPK untuk membuatnya menjadi terang benderang utamanya meyakini publik agar penanganan kasus korupsi di Muara Enim, Sumatera Selatan tidak menyisakan rasa ketidak Adilan hukum di masyarakat terlebih menjunjung tinggi azaz equality before the law (semua orang sama di mata hukum).


Untuk diketahui, dalam penanganan perkara OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan KPK telah menetapkan 25 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka.


Dalam penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap para wakil rakyat yang terhormat itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim serta Pembahasan APBD Muara Enim tahun anggaran 2019.(Dharmawan SE/Budi/Tim)

×
Berita Terbaru Update