Notification

×

Tag Terpopuler

Kanwil Kemenkumham: Pengeluaran Juarsah Menghadiri Pernikahan Anak, Kewenangan Mahkamah Agung

Friday, March 11, 2022 | Friday, March 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T12:50:24Z


PALEMBANG, SP -
Menanggapi terkait izin keluar tahanan atas nama Juarsah dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang, untuk menghadiri pernikahan anaknya. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Bambang Haryanto, mengatakan bahwa status tahanan tersebut, adalah tahanan Mahkamah Agung.


Bambang menjelaskan, di mana yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal 2 Maret 2022.


"Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung," ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Sumsel Pers, Jumat (11/3/2022).


Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, bahwa terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya, memohon untuk izin keluar tahanan ke Mahkamah Agung (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022 di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jakabaring, Kota Palembang.


Menurut Bambang, bahwa yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan pada tanggal 6 maret 2022, berdasarkan Penetapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022. Tanggal 4 maret 2022.


Adapun surat penetapan tersebut berbunyi “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang, pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang.”


Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini dengan melakukan pengawalan selama Terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikan Terdakwa pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.


“Pada tanggal 6 maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update