Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Asusila, Oknum Dosen Dituntut Enam Tahun Penjara

Thursday, March 24, 2022 | Thursday, March 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T10:10:40Z


PALEMBANG, SP -
Oknum dosen FKIP Universitas Sriwijaya Aditya Rol Asmi terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya sendiri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/3/2022).


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum.


Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Aditya, Aji Darmawan SH MH mengaku kecewa atas tuntutan 6 tahun terhadap kliennya.


"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut sangat setinggi itu," ujar Darmawan.


Darmawan menjelaskan, bahwa kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.


Adapun hal yang memberatkan lanjut Darmawan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.


Darmawan menambahkan, korban pelapor seharusnya dapat membela diri atau melawan saat kejadian, karena korban sudah dewasa.


"Seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi, kami akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update