Notification

×

Tag Terpopuler

Satu Terdakwa Petinggi Bank Sumsel Babel Tahanan Kota, Hakim Minta Bukti Rekam Medis

Friday, March 25, 2022 | Friday, March 25, 2022 WIB Last Updated 2022-03-25T05:23:19Z


Sidang perdana perkara KMK pada Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Dua petinggi Bank Sumsel Babel yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jumat (25/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Aran Hariadi yang saat ini statusnya tahanan kota dihadirkan secara langsung dalam persidangan, sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana hadir melalui virtual.


Menyikapi penahanan kota terdakwa salah satu terdakwa tersebut, majelis hakim kemudian meminta bukti rekam medis pasca operasi jantung yang dialami terdakwa sebagaimana laporan dari Jaksa Penuntut Umum.


"Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan," tegas hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH dalam persidangan.


Menurut majelis hakim, bukti rekam medis yang terbaru tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, pada saat itu terdakwa Asri Wahyu Wardana menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update