Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Fee 16 Proyek Muara Enim, Hakim Minta KPK Dalami Peran Ilham Sudiono

Monday, March 14, 2022 | Monday, March 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T04:54:46Z

Sidang pembuktian perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP -
Dalam perkara kasus suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun anggaran 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Ilham Sudiono.

Hal itu, lantaran nama Ilham Sudiono kembali disebut-sebut dalam persidangan sepuluh anggota DPRD Muara Enim.

Tim Jaksa KPK Rikhi B Maghasz ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perintah dari majelis hakim untuk mendalami terkait peran Ilham Sudiono dalam perkara lanjutan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim.

"Benar, adanya perintah majelis hakim untuk mendalami peran Ilham Sudiono dalam sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim kemarin, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan di KPK, akan tepai untuk proses lebih lanjut itu kewenangan penyidik," ujar Rikhi saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Ditegaskannya, kewenangan sepenuhnya untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim sudah ada pada bidang masing-masing di KPK.

Rikhi menjelaskan, majelis hakim memerintahkan agar Ilham Sudiono diperiksa lebih lanjut bermula dari keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, saat ditanya oleh hakim ketua terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada Ilham Sudiono yang jumlahnya melebihi pemberian kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Saat itu, Robby menjawab pertanyaan hakim terkait Ilham Sudiono yang berperan aktif untuk memenangkan lelang proyek yang pasti didapatkan oleh Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor," jelasnya.

Meskipun telah dilaporkan kepada pimpinan lanjut Rikhi, pihaknya saat ini masih fokus terhadap sidang pembuktian perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim.

Seperti diketahui, fakta yang terungkap dalam persidangan, nama Ilham Sudiono selaku ketua Pokja ULP pada Dinas PUPR sering disebut-sebut didalam dakwaan Jaksa KPK.

Ilham Sudiono juga sudah berulang kali dihadirkan dalam sidang sebagai saksi, dan telah mengakui adanya sejumlah pemberian uang dari Robby Okta Fahlevi senilai lebih dari Rp 1 miliar, namun dia membantah bahwa uang tersebut bukan suap, tetapi uang yang dia pinjam dari Robby Okta Fahlevi dan sudah dikembalikan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update