Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Hadir Disidang Akhmad Najib, Tiba-tiba Alex Noerdin Batal Jadi Saksi

Monday, March 14, 2022 | Monday, March 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T08:04:58Z

Sidang lanjutan Masjid Sriwijaya Jilid III di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, menjerat empat terdakwa yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/3/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi secara langsung dalam persidangan.

Ketiga saksi itu yakni, Bambang E Marsono mantan Dirut PT Brantas Abiraya, Lumsia mantan Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Jani Tamtomo staf keuangan PT. Brantas Abipraya.

Namun, sebelum sidang dibuka oleh majelis hakim, terlihat dari pantauan layar monitor, selain tiga saksi tersebut yang sudah dihadirkan secara langsung, ada tiga saksi lagi yang sudah siap akan memberikan keterangan.

Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan mantan ketua panitia lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin.

Akan tetapi, ketiga saksi tersebut batal memberikan keterangan. Hal itu dikarenakan menurut tim Jaksa Penuntut Umum mengingat demi efisiensi waktu.

"Dikarenakan sidang ini mulainya siang hari, maka tiga saksi Alex Noerdin, Eddy Hermanto, dan Syarifudin akan kita hadirkan dalam agenda sidang selanjutnya," ujar penuntut umum kepada majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga saksi yang sudah dihadirkan secara langsung masih dicecar berbagai pertanyaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update