Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Hibah Kemenpora, Hakim Perintahkan Jaksa Dalami Keterlibatan Zainal Abidin

Friday, March 11, 2022 | Friday, March 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T07:52:33Z


Sidang perkara dana hibah Kemenpora yang menjerat tujuh terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (11/3/2022).


Dari tujuh terdakwa lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.


Sementara terdakwa Zainal Muhtadin merupakan mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim kuasa hukum Akmal Jailani menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama namun perkaranya ditangani oleh Polda Sumsel dan dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.


Dalam keterangannya Paradis yang dihadirkan melalui virtual mengungkapkan bahwa dalam pembangunan lapangan bola itu yang mengkoordinir atau Refocusing adalah Zainal Abidin.


Paradis juga dipenghujung persidangan mengatakakan, terkait perkara yang menjeratnya, seakan-akan hanya dia yang paling bersalah.


"Dalam perkara yang saya alami ada empat terdakwa, para Kepala Desa sudah mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang. Namun, seakan-akan saya sendiri yang paling bersalah," ungkapnya kepada majelis hakim, Jumat (11/3/2022).


Setelah nendengarkan keterangan dari saksi Paradis, majelis hakim menilai kesaksian tersebut sangat menarik. Kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan untuk mendalami lagi terkait nama Zainal Abidin selalu disebut dalam persidangan.


"Saudara jaksa, keterangan saksi ini sangat menarik segera ditindaklanjuti dan didalami," tegas Hakim ketua.


Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan menjelaskan, dalam sidang hari pihaknya menghadirkan saksi meringankan.


"Jadi untuk saksi dalam sidang hari ini, kami menghadirkan saksi meringankan yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama di Empat Lawang," ujar Afif.


Afif Batubara didampingi Arief Budiman menjelaskan, bahwa saksi Paradis dalam keterangannya dipersidangan bawah Refocusing diwilayah Sumatera Selatan adalah Zainal Abidin.


"Saksi Paradis dan Zainal Abidin ini mereka sama-sama pengurus Partai PKB. Terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum diungkap dalam persidangan namun sudah ada sejumlah saksi yang menyebutkan nama Zainal Abidin dalam perkara ini, atas dasar itulah majelis hakim tadi meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Zainal Abidin.


Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH MH, ketika dimintai tanggapannya mengaku akan siap menjalankan perintah dari majelis hakim.


"Atas apa yang diperintahkan oleh majelis hakim tadi untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Zainal Abidin dalam perkara ini tentunya kita siap. Akan tetapi, sehubungan awal penyidikannya dilaksanakn oleh Polres OKU Selatan tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik Polisi," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update