Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Fee Proyek di Muba, KPK Bakal Bidik Tersangka Baru

Friday, March 04, 2022 | Friday, March 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-04T14:22:59Z

 


PALEMBANG, SP -
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).


Ketiga tersangka itu yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.


Dalam perkara tersebut, tim Jaksa KPK M Ikhsan SH MH, mengatakan dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka baru.


"Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebagaimana fakta persidangan untuk terdakwa Suhandy ada sejumlah nama yang terungkap turut menerima sejumlah aliran dana fee proyek," ujar Ikhsan seusai melimpahkan berkas perkara di PN Palembang, Jumat (4/3/2022).


Namun demikian kata Ikhsan, saat ini tim jaksa KPK masih fokus dengan pembuktian perkara dalam persidangan atas nama terdakwa Suhandy selaku pemberi suap kepada ketiga tersangka tersebut.


"Sejumlah nama sudah terungkap, namun saat ini kita sedang fokus dalam persidangan. Nanti lihat perkembangannya," ujarnya.


Diketahui dalam fakta persidangan, terdakwa Suhandy mengungkapkan aliran dana fee proyek yang telah dia berikan terkait empat paket proyek di Dinas PUPR Muba sebesar Rp.4 miliar lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update