Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Bupati Muba Dodi Reza Segera Disidang

Friday, March 04, 2022 | Friday, March 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-04T02:47:33Z


KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Muba nonaktif Dodi Reza ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG,SP - Berkas perkara tiga tersangka kasus penerimaan fee hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, resmi dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/3/2022).


Ketiga tersangka itu adalah, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.


Dari pantauan, tim Jaksa KPK membawa beberapa koper yang berisikan berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang.


"Benar hari ini, kami tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Jaksa KPK Ihksan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat, (4/3/2022). 


Ihksan menjelaskan, dikarenakan berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. 


"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk tiga tersangka tersebut, pungkasnya. 


Diketahui dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/3/2022) mendatang.


Suhandy sendiri dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.


Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp 4 miliar lebih.


Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp 2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update