Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Camat Kertapati dan Mantan Lurah Karya Jaya Jadi Saksi Kasus PTSL

Monday, March 07, 2022 | Monday, March 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-07T13:24:06Z
Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat melakukan penggeledahan di kantor BPN ( Foto : Dok Sumsel Pers)


PALEMBANG, SP - Mantan Camat Kertapati,M.Dwi Yudiansah yang saat ini menjabat Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Mantan Lurah Karya Jaya,M.Yusli serta Pelaksana Tugas Lurah Karya Jaya,Deo Ledy Vera menjadi saksi atas perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung,(PTSL). Ketiganya diperiksa tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Palembang sebagai saksi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sugiyanta SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby H Sirait didampingi Kasubsi Penuntutan Hendi Tanjung mengatakan, pihaknya memanggil tiga saksi dari unsur Kecamatan dan Kelurahan yang terkait dalam program PTSL tahun 2019.


"Para saksi itu diperiksa guna melengkapi berkas dua tersangka AZ dan JK. Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang," ujar Hendi Tanjung," Senin (7/3/2022).


Dijelaskannya, ketiga saksi tersebut dicecar lebih kurang 40 dan 50 pertanyaan terkait lokasi serta legalitas lahan yang menjadi objek penyidikan dalam perkara yang saat ini tengah disidik.


Sebelumnya, dalam pengungkapan perkara tersebut, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, juga telah melakukan geledah sita di Kantor BPN Kota Palembang.


Seperti diketahui, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara program PTSL tahun 2019.


Kedua tersangka itu, Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairil yang pada saat itu menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.


Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.


Kasus tersebut bermula, pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.


Dalam perjalanannya, kedua tersangka diduga menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update