Notification

×

Tag Terpopuler

Pemred Koran SN Dapat Ancaman, Kejati Sumsel Minta Perketat Keamanan di Persidangan

Thursday, March 24, 2022 | Thursday, March 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T06:14:47Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan, SH., MH (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Terkait adanya ancaman akan melakukan penyiraman air keras atau cuka parah dari orang tidak dikenal terhadap Pemimpin Redaksi Koran Suara Nusantara (PN) Agus Harizal ST terkait dengan pemberitaan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang berjudul "NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditanda Tangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang". Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyayangkan adanya upaya intervensi dan ancaman terhadap media yang melakukan peliputan perkara tersebut yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum selalu ada resiko, hal itu bukan saja dialami oleh media tetapi kepada aparat penegak hukum itu sendiri.


"Kita sangat menyenangkan adanya upaya intervensi berupa ancaman-ancaman kepada media dalam memberitakan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar Radyan, Kamis, (24/3/2022).


Radyan menjelaskan, bukan hanya terhadap media saja namun terhadap penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas pasti selalu ada resiko, termasuk diantaranya berupa ancaman-ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Ancaman-ancaman seperti itu kami menilai bukan hanya suatu bentuk ancaman kepada media saja, namun jadi suatu ancaman juga bagi seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," jelasnya.


Masih kata Radyan, pihaknya meminta kepada masyarakat serta kepada aparat penegak hukum agar selalu mendukung tiap-tiap proses persidangan, jangan ada intervensi dari pihak manapun yang berkepentingan dalam perkara tersebut.


"Karena ancaman-ancaman tersebut meskipun secara tidak langsung, merupakan psikologi bagi pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara ini," katanya.


Ditambahkannya, pihak Kejati Sumsel dalam proses persidangan pembuktian perkara dalam kasus tersebut, akan berupaya dengan memperketat pengamanan saat proses persidangan digelar.


"Kita juga mengharapkan dari pihak pengadilan, dapat mengantisipasi informasi ini dengan cara turut serta memperketat pengamanan pada saat persidangan digelar," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Redaksi Media Suara Nusantara (SN) di Palembang, Agus Harizal ST, telah melaporkan peristiwa ancaman penyiraman cuka parah yang dialaminya ke Polda Sumsel.


Diketahui, ancaman yang diterima oleh Agus Harizal, melalui pesan WhatsApp yang diterimanya dari nomor yang tidak dikenal.


Dalam laporannya ke Polda Sumsel, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, turut serta didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update