Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Keberatan Keterangan Saksi, Alex dan Muddai : Akan Saya Jelaskan Saat Pemeriksaan Terdakwa

Thursday, March 24, 2022 | Thursday, March 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T08:16:56Z


Sidang lanjutan perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi.


Ketiga saksi itu adalah, Kepala Dinas Perkim Pemprov Sumsel Basyarudin, Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith.


Akan tetapi saat sidang dibuka oleh majelis hakim, terlihat hanya ada dua saksi yang hadir langsung dalam persidangan.


Sementara, saksi Kepala Dinas Perkim Pemprov Sumsel Basyarudin, terkonfirmasi berhalangan hadir dengan alasan ada pekerjaan dinas. 


Saksi Teguh Raharjo Direktur PT Indah Karya selaku konsultan pengawas pembangunan Masjid Sriwijaya, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan kontrak senilai Rp. 12,3 miliar.


Akan tetapi pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya baru menerima uang muka sebesar Rp. 2,3 miliar.


Sementara itu, saksi Abdul Basith saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim mengakui, pembangunan Masjid Sriwijaya memang tidak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah.


"Meski demikian, kucuran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tetap cair atas perintah atasan," ujar Basith.


Dia menjelaskan, bahwa permohonan dana hibah seharusnya diajukan satu tahun sebelum anggaran dicairkan.


Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi tersebut, Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak keberatan atas dengan pernyataan para saksi itu. 


Namun demikian, Alex Noerdin dan Muddai Madang kompak akan menjelaskan pada saat pemeriksaan terdakwa.


"Izin yang mulia, saya ingin menjelaskan semuanya pada saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," ujar Alex kepada majelis hakim.


Hal senada juga dikatakan Muddai Madang, bahwa dia akan mengungkapkan lebih detail pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa.


"Tidak keberatan yang mulia, namun akan saya jelaskan lebih detail lagi saat pemeriksaan terdakwa nanti," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update