Notification

×

Tag Terpopuler

Pergantian Majelis Hakim, Sidang Vonis Pemberi Suap Bupati Muba Dodi Reza Ditunda

Thursday, March 10, 2022 | Thursday, March 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T14:30:47Z


Terjadi pergantian majelis hakim, sidang pembacaan vonis terdakwa Suhandy ditunda (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembacaan putusan atau vonis Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy terdakwa pemberi suap fee proyek kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021 terpaksa harus ditunda.


Penundaan pembacaan vonis itu, lantaran ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang masih dalam kondisi sakit dan menyusul adanya pergantian perangkat majelis hakim.


Yoserizal yang menggantikan posisi Abdul Aziz sebagai ketua majelis hakim saat membuka sidang mengatakakan, pembacaan vonis untuk terdakwa Suhandy terpaksa harus ditunda dikarenakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan adanya pergantian perangkat majelis hakim.


"Alhasil, setelah melewati mekanisme dan berkordinasi dengan pihak Mahkama Agung. Maka diputuskan untuk melakukan pergantian perangkat majelis hakim yakni, Yoserizal SH MH hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota Waslan Makshid dan Efrata Heppy Tarigan SH MH," jelasnya kepada tim Jaksa KPK dan penasehat hukum terdakwa, Kamis (10/3/2022)..


Yoserizal juga menjelaskan, bahwa sidang putusan terhadap terdakwa Suhandy akan dibacakan pada, Selasa (15/3/2022) mendatang.


"Jadi untuk pembacaan putusan kita tunda pada hari Selasa tanggal 15 Maret, dikarenakan ada pergantian ketua mejelis dan penambahan hakim anggota, maka kami akan memperlajari terlebih dahulu berkas perkara terdakwa," tegasnnya kemudian langsung menutup sidang.


Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Suhandy dengan tuntutan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp.150 juta.


Sementara itu, tim aksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH mengaku, pihaknya memaklumi dengan kondisi yang dialami oleh majelis hakim. 


"Kita memaklumi dan memang tidak bisa paksakan, jadi sesuai apa yang diputuskan oleh majelis hakim tadi sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy ditunda pada hari Selasa," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update