Notification

×

Tag Terpopuler

Polres Lahat Ungkap Kasus Ladang Ganja Campur Cabe di Daerah Jarai

Wednesday, March 23, 2022 | Wednesday, March 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T12:46:26Z


LAHAT, SP -
Agaknya kondisi alam serta cuaca di jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, cocok untuk budidaya tanaman cabe dan tanaman terlarang Mariyuana atau Ganja. Terbukti dengan diamankannya tersangka Darham warga desaJemaring dengan barang bukti tanaman ganja yang siap panen disela sela tanaman cabenya. Dan Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, pukul 13.00 wib bertempat di loby kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, di dampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto,  melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di desa Jemaring Kecamatan. Jarai Kabupaten. Lahat.


Press Conference ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kec. Jarai kab. Lahat, tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin, ( 46 ) alamat desa Jemaring Kecamatan. Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.


Kapolres Lahat menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Darham menanam ganja di sela-sela kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres Lahat.


Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela sela tanaman tersebut di tanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.


Setelah diadakan penyisiran di dapakant 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.


Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang-undang no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


Kapolsek Jarai AKP.Indra Gunawan ketika dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Rabu (23/03) membenarkan pengungkapan kasus tanaman ganja dengan tersangka Darham."ya,,tanaman ganja itu tersangka selipkan disela sela tanaman cabe."tutupnya. (Rep)

×
Berita Terbaru Update