Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditunda, Begini Kata Jaksa KPK

Wednesday, March 02, 2022 | Wednesday, March 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T06:41:24Z


Terdakwa 10 anggota DPRD Muara Enim (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara penerimaan hadiah atau janji pada 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019 yang menjerat 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang terpaksa harus ditunda, Rabu (2/3/2022).


Penundaan sidang itu dikarenakan satu hakim anggota masih cuti, hal itu dikatakan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH saat membuka sidang.


"Karena hakim anggota masih cuti dan hakim penggantinya juga tidak masuk, maka sidang kita tunda dan akan lanjutkan kembali pada Rabu pekan depan," ujar ketua majelis hakim sebelum menutup sidang, Rabu (2/3/2022).


Diketahui dalam sidang kali ini, diagendakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi untuk sepuluh terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim.


Sepuluh terdakwa itu adalah, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.


Seusai sidang ditutup, tim Jaksa KPK M Asri Irwan SH MH, mengatakan dalam sidang yang sudah diagendakan hari ini, pihaknya sudah menghadirkan delapan saksi.


Dengan ditundanya sidang, Asri mengatakan seharusnya pihak Panitra memberikan informasi terlebih dahulu jika sidang akan ditunda.


"Harusnya jauh hari sebelumnya, pihak Panitera memberikan informasi kepada kami jika sidang akan ditunda, kan kasihan sama saksi-saksi yang kami hadirkan diundang jauh-jauh dari Muara Enim malah sidangnya ditunda," ujar Asri.


Terpisah, Darmadi Djufri SH MH salah satu tim kuasa hukum untuk empat anggota DPRD Muara Enim, yakni terdakwa Indra Gani, Muhardiansyah, Mardiansyah dan Fitriansyah, mengaku tidak begitu kecewa dengan penundaan sidang.


"Kami tidak begitu kecewa, hanya saja dengan penundaan ini menghambat pemeriksaan saksi-saksi dan kami tetap menghormati majelis hakim," katanya.


Diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa jaksa KPK dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.


Para terdakwa masing-masing menerima aliran uang fee sebesar Rp200 juta hingga Rp 400 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update