Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Akhmad Najib, Ahmad Nasuhi Pertanyakan Nasib Ardani Tidak Sama Seperti Mereka

Monday, March 28, 2022 | Monday, March 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-28T09:47:17Z


Sidang lanjutan perkara Masjid Sriwijaya Jilid III di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan tujuh orang saksi mahkota.


Dalam sidang kali ini keterangan saksi dibagi menjadi dua sesi. Saksi sesi pertama adalah Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi, Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi dihadirkan secara langsung dalam persidangan.


Sementara dua saksi Alex Noerdin dan Muddai Madang yang dihadirkan melalui virtual akan dimintai keterangannya pada sesi kedua.


Saksi Eddy Hermanto selaku ketua pembangunan Masjid Sriwijaya, saat dicecar Jaksa terkait status lahan pembangunan Masjid tersebut dalam keterangannya bahwa Ardani sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel tidak pernah melaporkan kepada dirinya.


"Pak Ardani selaku Kabiro Hukum saat itu tidak pernah melaporkan kepada saya, terkait status tanah atau lahan pembangunan untuk Masjid Sriwijaya, karena yang bersangkutan tidak aktif," ujar Eddy.


Sementara itu saksi Syarifudin selaku ketua panitia lelang pembangunan dihadapan majelis hakim dengan nada tinggi menyebut dia dan rekan-rekannya adalah korban dari Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marwah M Diah.


"Izin yang mulia, tolong hadirkan dia (Marwah M Diah) kepersidangan, mana mungkin dia tidak tahu semua terkait permasalahan ini, bohong dia kalau tidak tahu, kami sampai ada disidang ini karena korban dari dia," ujar Syarifudin dengan nada tinggi.


Syarifudin juga mengatakan, bahwa pihak yayasan punya tenaga ahli tersendiri akan tetapi dia mengaku tidak tahu apa alasan yayasan mengajak dia terlibat dalam pembangunan Masjid.


"Orang-orang yayasan ada tenaga ahli sendiri, akan tetapi saya tidak tahu apa pertimbangan pihak yayasan mengajak kami yang akhirnya kami menjadi korban. Apa yang kami kerjakan atas perintah yayasan," katanya.


Kemudian saat jaksa penuntut umum kembali mengungkap catatan yang ditemukan saat penggeledahan, Syarifudin tetap mengaku tidak tahu.


"Ketika dokumen catatan ditemukan saat penggeledahan ada sejumlah nama disebut termasuk nama Pak Syarif, apakah saudara tetap tidak mengakuinya," tanya jaksa?


"Izin yang mulia hakim, saya tidak mengakui itu Syarif siapa?, pihak Brantas dan tukang rokok mungkin namanya juga Syarif," ujarnya menjawab jaksa.


Kemudian saksi Ahmad Nasuhi mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel saat ditanya jaksa terkait awal mula proses pencairan dana hibah mengatakan itu tupoksi DPKAD, pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


"Saudara saksi, awal permintaan pencairan dana, diajukan oleh yayasan ke gubernur atau tidak? Tanya jaksa.


"Benar, surat ditujukan kepada pak gubernur," jawab Ahmad Nasuhi.


Kemudian saat digali lagi oleh jaksa apakah selanjutnya ada disposisi dari Gubernur.


"Setelah itu ada disposisi setuju dari Pak Gubernur ke DPKAD lalu diproses untuk pencarian dana hibah," ungkap Ahmad Nasuhi.


Kemudian Ahmad Nasuhi mempertanyakan status Ardani Kepala Biro Hukum yang nasibnya tidak sama seperti dia dan rekan-rekannya.


"NPHD itu padahal diparaf oleh Biro Hukum, tapi nasibnya tidak sama seperti kami. Kenapa penerima dana hibah dan Biro Hukum belum masuk seperti kami," ujarnya dihadapan majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update