Lahat, SP - Bertempat dikantor Camat Tanjung Tebat Kabupaten Lahat sekira pukul 09.30 berlansung pertemuan antara Forum Perangkat Desa dengan Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE untuk membahas permasalahan Pengangkatan Perangkat Desa dan pemberbentian dari 5(lima) Desa dalam kecamatan TanjungTebat.
Sebelumnya menindak lanjuti surat forum Perangkat Desa nomor 03/FPD/IV/2022 tentang Permohonan Permintaan data SK perangkat Desa Kecamatan Tanjung Tebat tentang Pengangkatan dan menyusul surat nomor 01 / PD/IV/ TN/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tahun 2022 yang diajukan oleh forum perangkat Desa untuk perihal permohonan audensi
Hadir dalam pertemuan audensi terkait persoalan pengangkatan dan pemberhentian 25 orang perangkat Desa diantaranya Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE 4 orang dari desa Tanjung Ibung , 2 orang dari Desa Pandanarang ,
Ilir ,3 orang dari Desa Muara Danau 4 orang dari. Desa Padang Perigi, 1 orang Kepala Desa Tanjung Ibung dan Kepala Desa Padang Ilir, Kepala Desa Muara Danau serta 1orang Kepala Desa Padang Perigi dengan didampingi Kapolsek Kota Agung , Danramil Kota Agung .
Hasil Notulen rapat Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE. secara tertulis 1, sudah
disurati mengenai permintaan SK tersebut tetapi beberapa Kepala Desa belum menyerakan SK tersebut ,2 tetap akan mengupayakan persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan .
Semantara pendamping Kepala Desa Yeri secara tertulis akan berupaya secara maksimal untuk SK tersebut dan secepat nya dilakukan penyelesaian.
Hal senada Ipda Periawan mewakili Kapolsek Kota Agung secara tertulis menjelaskan menghimbau pelaksanaan tuntutan dari perangkat Desa yang lama dapat berjalan dengan tertib dan aman dan tetap mengedepankan adanya penyelesaian secara mupakat
Sehinggah permasalahan yang ada di perangkat desa dalam kecamatan Tanjung Tebat. Kabupaten Lahat sudah mendapat penjelasan dari camat Tanjung Tebat sebagai awal titik terang tentang SK pengangkatan dan pembeehentian peeangkat desa yang lama.(Dharmawan SE/Putra)