Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Petinggi Bank Sumsel Babel Ajukan Eksepsi, Jaksa : Akan Kita Tanggapi

Friday, April 01, 2022 | Friday, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T05:09:33Z


Dua terdakwa kasus kredit macet KMK Bank Sumsel Babel ajukan eksepsi (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Dua terdakwa petinggi Bank Sumsel Babel yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/4/2022).


Kedua terdakwa itu yakni, Asri Wahyu Wardana yang pada saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan nota keberatan (Eksepsi) secara bergantian.


Dalam point nota eksepsinya kuasa hukum kedua terdakwa tersebut, meminta kepada majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan penuntut umum.


"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, karena perkara ini murni perkara perdata dan atas perbuatan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto sehingga ini tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada kedua terdakwa," ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi secara bergantian, Jumat (1/4/2022).


Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis dalam sidang yang akan digelar pada Jumat pekan depan.


"Kita akan tanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan, pada intinya kami penuntut umum tetap pada dakwaan," ujar tim JPU Kejati Sumsel.


Dari pantauan, terlihat terdakwa Aran Haryadi dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update