Notification

×

Tag Terpopuler

Gegara Tanaman Terlarang Warga Tanjung Keling Ditangkap Polisi

Wednesday, April 20, 2022 | Wednesday, April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-20T09:12:43Z


PAGARALAM, SP -
Bukannya tobat saat bulan puasa malah nekat jualan tanaman terlarang,Akhirnya SO Diciduk oleh anggota Satresnarkoba,berikut ulasannya. Polres Pagar Alam Pada bulan suci 1443 Hijriah, Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam semakin menggencarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Adalah Sapiki Oktasada (26), warga Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel, disergap di kediamannya lantaran kepergok mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Rabu (20/4/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Sapiki Oktasada disergap dua jam menjelang berbuka puasa.

Menurut Iptu Sutioso, penangkapan terhadap pengedar ganja ini berawal pada Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mengecek kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, didapati nama Sapiki Oktasada yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.Tak menunggu waktu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti satu kantong narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12,78 gram, satu dompet warna hitam, satu  unit HP OPPO Type A.37 warna hitam.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Rep)

×
Berita Terbaru Update