Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Petinggi Bank Sumsel Babel

Wednesday, April 20, 2022 | Wednesday, April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-20T08:18:45Z


PALEMBANG, SP -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menolak nota keberatan atau Eksepsi yang diajukan dua terdakwa petinggi Bank Sumsel Babel yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp.13,9 miliar, Rabu (20/4/2022).

Kedua terdakwa itu yakni, Asri Wahyu Wardana yang pada saat itu menjabat sebagai Analis Menengah Bank Sumsel Babel sementara terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.

Penolakan eksepsi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang disampaikan melalui tim penasihat hukum dua terdakwa sudah memasuki pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk melanjutkan dengan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sebelum menutup persidangan majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Aran Haryadi agar tetap hadir dalam persidangan.

Sementara untuk terdakwa Asri Wisnu Wardana, majelis hakim meminta agar tetap mengikuti sidang secara virtual mengingat situasi masi dalam kondisi pandemi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update