Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing Dituntut 5 Tahun Penjara

Wednesday, April 13, 2022 | Wednesday, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T05:42:30Z


Sidang pembacaan tuntutan perkara Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan berkas tuntutan setebal 691 halaman untuk empat terdakwa tersebut secara bergantian.


Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.


"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 5 tahun penjara, menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana 5 tahun penjara, dan menuntut terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dengan pidana hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara," tegas tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.


Selain tuntuntan pidana penuntut umum juga menghukum empat terdakwa masing-masing membayar denga sebesar Rp.750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan yang dikorupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, berlaku sopan selama persidangan.


Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa unjuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update