Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tersangka 15 Anggota DPRD Muara Enim

Tuesday, April 12, 2022 | Tuesday, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T23:38:26Z


Tersangka 15 anggota DPRD Muara Enim (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti berikut 15 tersangka anggota DPRD Muara Enim dalam perkara pengembangan dugaan suap fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (11/4/2022).


Adapun nama-nama anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Sedangkan


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.


Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II dari penyidik KPK.


"Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II penyerahan berkas perkara dan barang bukti berikut para tersangka dari tim penyidik ke tim JPU KPK RI," jelas Asri, Senin (11/4/2022).


Asri mengatakan, saat ini 15 tersangka tersebut status penahanannya masih di tahan di Rutan KPK Jakarta.


Dijelaskannya, setelah dilakukan tahap II dan jika berkas dinyatakan lengkap maka selanjutnya pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang.


"Untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, akan segera dilakukan secepatnya," ujar Asri.


Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka yang saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Dalam kerangka perkara KPK menyebutkan, selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga telah menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,6 miliar sebagai "uang ketuk palu" yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi.


Para tersangka tersebut diduga turut serta menerima uang fee masing-masing dengan nominal berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, yang dilakukan secara bertahap. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update