Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Saksi Fakta Disidang PDPDE Jawab Banyak Tidak Tahu, Hakim : Bagaimana Ini?

Tuesday, April 12, 2022 | Tuesday, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T23:43:15Z


Sidang lanjutan perkara PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga orang saksi fakta diantaranya Pj Bupati Muara Enim dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/4/2022).


Dalam perkara PDPDE itu, ada empat terdakwa yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah. 


Selain Nasrun Umar, Robert Heri (Kadis Pertambangan pemprov Sumsel) dan Muhar Lakoni (Kabiro Perekonomian pemprov Sumsel) juga dihadirkan untuk dua terdakwa Muddai Madang dan Yaniarsyah Hasan.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, dalam keterangannya Nasrun Umar mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim terkait PDPDE.


"Sesuai jabatan saya sebagai Sekda Pemprov Sumsel, saya juga sebagai sekretaris badan pengawas di PDPDE, namun saya tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan apapu di PDPDE," ujarnya dipersidangan.


Pria yang akrab disapa HNU itu juga mengatakan, tidak mengetahui adanya PT DKLN yang merupakan perusahaan yang melakukan kerjasama dengan PDPDE untuk membentuk PDPDE gas.


"Untuk Pembentukan join fenarue PDPDE Sumsel dan PT DKLN saya tidak tahu," jawab HNU lagi.


Namun Nasrun mengatakan, pada tahun 2017 dirinya pernah mengingatkan PDPDE agar saat operasional dan kerjasama harus mematuhi Permendagri dan Perpres.


"Terkait kontribusi uang PAD yang masuk saya tidak tahu dan tidak dilaporkan ke saya, dan saya juga tidak mengetahui soal saham begitu juga dengan surat kuasa pemotongan dividen, saya tidak mengetahuinya. Tidak pernah dibahas sama saya soal saham dan saya juga tidak pernah dimintai petimbangan sebagai dewan pengawas," kata Nasrun dihadapan majelis hakim.


Sementara itu saksi Robert Heri Kadis pertambangan Pemprov Sumsel tahun 2010, juga mengaku tidak mengetahui soal PT DKLN dan PDPDE Gas. 


"Prihal Pengelolaan gas Jambi merang Kerjasama PT DKLN dan PDPDE Sumsel saya dak tahu," jawabnya.


Sedangkan saksi Muhar Lakoni mengatakan tidak tahu soal izin perinsip kerjasama PDPDE.


"Soal Izin perinsip kerjasama PDPDE saya tidak tahu, memang ada laporan ke kami selaku Biro Ekonomi pada saat itu namun hanya laporan biasa, kalau soal kerjasama tidak ada laporannya, laporan keuangan juga yang biasa saja," ujarnya.


Mendengar jawaban para saksi tersebut yang mengaku kebanyakan tidak tahu, majelis hakim kemudian mempertanyakan tupoksi saksi sebagai badan pengawas di PDPDE.


"Jangan hanya jawab lupa, saudara saksi ini mengatakan lupa, tidak tahu, jangan seperti itu. Sebagai Badan Pengawas saja tidak tahu, Bagaimana ini," cetus hakim anggota Yoserizal kepada para saksi.


Sementara hakim anggota Sahlan Effendi, mempertanyakan kepada saksi terkait neraca keuangan pada tahun 2017 yang merosot tajam.


"Pada tahun-tahun sebelumnya, ada laporan neraca keuangan yang setiap tahun untung terus, tapi saksi bilang berapa pemasukannya tidak tahu. Nah pada tahun 2017 kontribusi pendapatan dari PDPDE merosot tajam dibawa Rp.2 miliar, yang jadi pertanyaan pemasukan merosot tajam kemana uangnya?," Tegas hakim kepada para saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update