Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit, Kadis PUPR Muara Enim Akui Adanya Keretakan

Tuesday, April 12, 2022 | Tuesday, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-12T05:39:34Z


PALEMBANG, SP -
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Pulau Panggung - Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) pada Dinas PUPR tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar yang menjerat dua terdakwa atas nama Saiful Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Nasran pihak kontraktor, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/4/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan enam orang saksi untuk dua terdakwa tersebut.

Keenam saksi yang dihadirkan secara langsung itu diantaranya, Kepala PUPR Muara Enim Hermin Eko Purwanto.

Dalam keterangannya saksi Hermin mengatakan, dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit dengan nilai pagu anggaran Rp 1,2 miliar untuk pelebaran bahu jalan dengan cor beton sepanjang hampir 3 Km dikerjakan oleh CV Tania Surya Abadi.

"Sepengetahuan saya, ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan PT Tania Surya Abadi yang ditandatangi oleh Direkturnya, namun saya lupa nama Direkturnya," ujar Hermin.

Hermin Eko Purwanto, kepada majelis hakim mengaku telah melakukan pengecekan kelokasi lapangan seusai perkara ini diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan, dan memang ditemui adanya beberapa retakan yang diduga adanya pengurangan kuantitas, sehingga menyebabkan rendahnya kualitas atau mutu dari pengerjaan proyek tersebut.

Sementara itu saksi Aprisandi salah satu tim survei menjelaskan bahwa sebelum pengerjaan proyek, panjang keseluruhan jalan tersebut yakni kurang lebih 21 Km, yang menghubungkan tiga Kecamatan sekaligus.

"Yakni Kecamatan Semendo Darat, Semendo Tengah dan Semendo Ulu," ujarnya.

Dia menjelaskan, lebar jalan yang ia beserta tim survei lainnya menggunakan metode yang bersifat kondensional, dikarenakan letak geografis lokasi pengerjaan berbeda-beda pada setiap titiknya, seperti bahu jalan bersinggungan dengan lahan milik masyarakat.

"Setelah dilakukan survei, hasil dari survei itu adalah patokan yang nantinya akan dibuat rancangan anggaran pengerjaan," katanya.

Dalam dakwaan diketahui, berdasarkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.379 juta.

Modus korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya.

Dalam kontrak, disebutkan jika kekerasan semen beton itu memiliki kategori K250. Namun, setelah dilakukan pengujian bersama ahli dari Politeknik Sriwijaya, jalan tingkat kekerasannya hanya K125. Sehingga muncul selisih volume dan kualitas. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update