Notification

×

Tag Terpopuler

10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Masing-masing 4 Tahun Penjara

Wednesday, May 11, 2022 | Wednesday, May 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T08:18:30Z


Sepuluh anggota DPRD Muara Enim dituntut 4 tahun penjara (Foto : Dok Sumsel Pers)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing sepuluh terdakwa Anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019 dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.


Adapun sepuluh terdakwa itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.


Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menilai perbuatan masing-masing para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.


"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing para terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan," tegas Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.


Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti dan dicabut hak politik untuk memilih dan dipilih.


Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, majelis hakim memberikan satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update