Notification

×

Tag Terpopuler

Agus Firmansyah Minta Anggota DPRD Lainnya Jadi Tersangka, KPK : Akan Dibuktikan Secara Utuh

Tuesday, May 31, 2022 | Tuesday, May 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T07:26:56Z


Terdakwa Agus Firmansyah bersama anggota DPRD Muara Enim lainnya saat tiba di Rutan Pakjo Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terdakwa Agus Firmansyah dan 14 anggota DPRD Muara Enim lainya yang terjerat kasus dugaan fee penerimaan hadiah atau janji 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 telah resmi dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan di Palembang.


13 belas dititipkan di Rutan Kelas I Pakjo dan 2 orang di Lapas Perempuan Kelas II Merdeka Palembang. Pemindahan tahanan tersebut, berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.


Salah satu terdakwa Agus Firmansyah saat akan memasuki pintu utama rutan sempat menemui awak media dan meminta KPK juga mentersangkakan Kepala ULP Ilham Sudiono dan sejumlah rekan-rekannya anggota DPRD Muara Enim yang turut serta menerima paket proyek.


"Tolong wartawan tulis, saya meminta KPK segera tersangkakan ketua ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek," tegas Agus dengan nada tinggi. 


Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa KPK Much Asri Irwan SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian secara utuh dalam persidangan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.


“Disidang kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tegas Asri saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).


Asri menjelaskan, dengan telah dipindahkan penahanan 15 terdakwa tersebut ke Rutan Palembang akan memperlancar jalannya sidang.

 

“Diharapkan dengan telah dilakukan pemindahan penahanan tersebut ke Rutan di Palembang maka dapat memperlancar dan mempermudah persidangan para terdakwa,” pungkasnya.


Seperti diketahui para terdakwa itu terdiri dari lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.


Kelima belas terdakwa itu, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang kini sudah divonis.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update