Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut

Wednesday, May 25, 2022 | Wednesday, May 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T05:44:30Z


Sidang vonis 10 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019 dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun penjara, selain hukuman pidana para terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (25/5/2022).


Adapun sepuluh terdakwa itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tersebut, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima sejumlah uang komitmen fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp.200 juta hingga 400 juta lebih.


"Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum, mengadili menyatakan dengan ini menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara denda 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 200 juta.


"Hukuman tambahan kepada para terdakwa, pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun," ujar hakim ketua dalam persidangan.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.


Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update