Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Gabungkan Berkas Perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya Jadi Satu Tuntutan

Monday, May 23, 2022 | Monday, May 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T08:24:07Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan didampingi Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus M Naimullah ( Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Sidang dua perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya pada hari Rabu, (25/5/2022) sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang.

Untuk perkara PDPDE ada empat terdakwa yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.

Sedangkan perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV terdakwanya Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Namun dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menggabungkan perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dalam satu tuntuntan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, tuntutan terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dalam perkara Masjid Sriwijaya akan digabungkan dengan perkara PDPDE.

“Dalam tuntutan yang nanti akan dibacakan di persidangan untuk dua perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE berserta TPPU akan digabungkan menjadi satu tuntutan, sesuai jadwal kalau tidak ada halangan tuntutan akan dibacakan pada Rabu, (25/5/2002) mendatang," jelasnya, Senin (23/5/2022).

Terpisah Nurmalah SH MH tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengaku pihaknya tetap optimis bahwa kliennya tidak bersalah.

Menurutnya, dari semua fakta-fakta persidangan baik dari Jilid I hingga sekarang belum ada satupun saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.

"Menjelang tuntutan nanti tidak ada persiapan khusus dari kami, akan tetapi kami tetap optimis bahwa pak Alex Noerdin tidak bersalah dalam perkara tersebut, terbukti dalam fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang mengatakan klien kami menerima aliran dana yang selama ini dituduhkan oleh penuntut umum. Kemudian kami juga sudah mempersiapkan berkas pembelaan (Pledoi)," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update