Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel, Hakim : Satu Rumah Tangga Saling Menutupi

Saturday, May 21, 2022 | Saturday, May 21, 2022 WIB Last Updated 2022-05-21T04:52:57Z


Sidang lanjutan perkara kredit macet BSB (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014 pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 miliar, yang menjerat dua terdakwa yakni Asri Wisnu Wardana dan Aran Hariadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi yakni, Muhammad Arif Ansori, Armansyah Muharham, Eddi Siswanto dan Amita Sani, 


Keempat saksi tersebut, diperiksa untuk dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi.


Dalam keterangannya saksi Amita Sani selaku Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel sempat membuat hakim bingung pasalnya, saat memberikan keterangan terkesan ada yang ditutup-tutupi.


Saksi Amita mengatakan, bahwa dalam rapat komite sebelum persetujuan pencairan kredit ada kekurangan berkas persyaratan terkait pengajuan kredit PT Gatarmas Internusa, namun rapat komite tetap menyetujui pemberian kredit hingga kredit modal kerja tersebut dikucurkan ke PT Gatarmas Internusa.


"Kami dari Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel saat rapat komite membuat opini dari hasil pemeriksaan berkas pengajuan kredit jika ada persyaratan yang kurang lengkap, diantaranya seperti laporan audit keuangan dari perusahaan permohonan yang belum dipenuhi, kemudian hasil penilaian harga agunan dari appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hanya berupa lembaran resume saja, serta adanya beberapa dokumen jaminan yang belum dilengkapi," jelasnya kepada majelis hakim, Jumat (20/5/2022).


Namun saat dicecar oleh majelis saksi terkait adanya kekurangan persyaratan dan kenapa disetujui serta siapa yang bertanggung jawab, saksi Amita hanya menjawab bukan kewenangannya.


"Saksi, andakan selaku divisi Kepatuhan kalau di Polri anda itu Propam dan kalau di TNI anda Polisi Militer, seharusnya orang yang takut, jadi kenapa anda yang takut? Jadi berkatalah yang jujur," ujar hakim ketua.


Mendengar pertanyaan dari hakim, saksi tersebut bukannya menjawab dengan pasti, malah menyampaikan adanya kekurangan persyaratan dan meminta bagian kredit untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan tersebut.


"Hanya itu yang kami sampaikan. Selanjutnya untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut bukan bidang kami lagi, tapi bidang kredit yang dijabat oleh terdakwa Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Unit Bisnis," katanya.


Kemudian hakim meyindir saksi Amita bahwa ada yang dia tutup-tutupi saat memberikan keterangan.


"Saksi ini kan dari Bank Sumsel Babel ya, satu rumah tangga saling menutupi, baiklah saksi siap dipanggil lagi dalam persidangan mendatang, saksi pelajari dan baca lagi berkas dokumennya dan kami anggap keterangan saksi cukup," tegas hakim ketua dalam persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update