Notification

×

Tag Terpopuler

Modal Rayuan Gombal ABG Mesum Di Bui

Tuesday, May 17, 2022 | Tuesday, May 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T06:13:31Z


LUBUKLINGGAU, SP - Tergiur rayuan gombal dari pelaku NM (18) asal desa Rantau Jaya, RT 03, Kelurahan Rantau Jaya, kecamatan Karang Jaya, kabupaten Musi Rawas Utara sebut saja Bunga terpaksa kehilangan keperawanannya.

Bunga (16) yang tidak hanya beralamat di kelurahan Puncak Kemuning, kecamatan Lubuklinggau Utara ll, kota Lubuklinggau tetapi juga berstatus pelajar di salah satu SMK di kota Lubuklinggau.

Dari rilis yang disampaikan, kronologis kejadian ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah kontrakan Jl. Garuda kelurahan Lubuk tanjung Kecamatan, Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Dalam obrolan tersebut, pelaku mengatakan kepada korban apakah mau menjadi pacarnya, di jawab oleh korban mau.

“KAU GALAK DAK JDI CEWEK AKU”  dijawab krb “IYO GALAK” setelah itu terlapor langsung berkata “YUK MAIN KAGEK AKU TANGGUNG JAWAB”, dijawab korban “IYO “ kemudian terjadilah hubungan suami-istri antara korban dan pelaku. Selepas setelah Kejadian sekitar pukul 03.00 wib itu membuat keduanya tertidur pulas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasatreskrim AKP M Romi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Disampaikannya setelah dilakukan riksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan terlapor setelah didapat info keberadaan terlapor.

Tepat pada hari Kamis tgl 12 Mei 2022 jam 20.00 Wib Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau IPDA SUKIJO dan Tim Macan linggau polres lubuklinggau menuju ketempat terlapor utk dilakukan penagkapan di JL. Kemuning Komplek Perumdam  Rt.05 Kel. Puncak kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Tanpa perlawanan terlapor berhasil diamankan  dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau utk dilakukan Riksa lebih lanjut. Kamis (12/05/2021)

" Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sebagaimana dimaksud  pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak." Ungkap Kasat. Selasa (17/05/2022).

Lanjut Kasat, dari hasil intrograsi diketahui bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali di kontrakan di Jl. Garuda kel. Lubuk tanjung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. Dan dirumh korban JL. Kemuning Komplek Perumdam  Rt.05 Kel. Puncak kemuning Kec. Llg Utara II Kota Lb linggau.

" Memang diantara mereka ada hubungan dengan status pacaran, tersangka juga mengetahui bahwa Korban masih berusia 16Tahun Dan masih duduk dikelas X salah satu SMK di Lubuklinggau." Tukas Kasat. (Efran)

×
Berita Terbaru Update