Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Tuntutan Jaksa Zalim!

Thursday, May 26, 2022 | Thursday, May 26, 2022 WIB Last Updated 2022-05-26T05:54:37Z


Tim kuasa hukum Alex Noerdin saat di persidangan (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Alex Noerdin tak menyangka dan langsung kaget mendengar Jaksa Penuntut Umum menuntut kliennya dengan pidana selama 20 tahun penjara dalam perkara dugaan jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.


Bahkan tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai tuntutan maksimal tersebut adalah perbuatan zalim.


Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Unggul Cahyaka didampingi Nurmalah dan Redho Junaidi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam.


"Kami tidak menyangka, apa yang dibacakan dalam tuntutan maksimal tersebut adalah perbuatan zalim. Dalam perkara ini coba bandingkan dengan perkara korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp2,1 triliun hanya mendapat tuntutan lebih ringan," ujar Nurmalah. 


Nurmalah dan tim kuasa hukum lainnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang mendatang.


"Saya merekam semua dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan klien kami pak Alex Noerdin menerima uang. Namun dalam dakwaan didakwa berbeda-beda, pada perkara Eddi Hermanto (terpidana) Alex Noerdin disebut menerima Rp2,4 miliar. Sedangkan dalam dakwaan Alex Noerdin disebut menerima Rp4,8 miliar, inikan aneh padahal satupun atas tuduhan tersebut tidak terbukti. Jelas ini zalim," tegas Nurmalah.


Dikatakannya, pada pledoi 2 Juni mendatang pihaknya akan mengupayakan secara maksimal dalam pembelaan dipersidangan. 


"Setiap orang dipastikan kena tuntut. Tujuan pidana ini mencari kebenaran materil. Tunjukan kepada kami mana buktinya pak Alex Noerdin menerima uang seperti yang dituduhkan. Kalau hanya berdasarkan catatan atau kopelan yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pak Syarifudin, jelas itu sudah terbantahkan karena memang tidak bisa dibuktikan," jelasnya.


Hal senada dikatakan Unggul Cahyaka didampingi Redho Junaidi, dijelaskannya dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas tak ada bukti yang menunjukan Alex Noerdin bersalah menerima uang baik pada kasus jual beli gas PT PDPDE dan Masjid Sriwijaya. Tuntutan yang diberikan hari ini dianggap tidak sesuai dengan hukum Indonesia yang berasaskan keadilan yang bermatabat. 


"Pak Alex ini usianya 70 tahun kok dituntut 20 tahun. Artinya sampai umur 90 tahun di dalam. Umur manusia itu berapa sih?," tanya Unggul.


Terlebih lanjutnya, uang pengganti yang harus dibayar pak Alex Noerdin tidak masuk akal. Kerugian negara Rp4,8 miliar dari perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE dengan ketentuan jika tidak mengganti akan digantikan hukuman tambahan 10 tahun penjara.


"Kalau diakumulasi sekitar Rp50 miliar, artinya tuntutan itu sampai usia Pak Alex 100 tahun. Sangat tidak berprikemanusiaan, jujur kami sedih mendengar tuntutan 20 tahun itu," tandasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update