Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi, Mantan Bupati Muba Dodi Reza Bantah Tuduhan Jaksa KPK

Thursday, June 23, 2022 | Thursday, June 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T07:19:02Z


PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam pledoi pribadinya bersih keras tetap membantah atas tuduhan turut serta menerima sejumlah aliran dana fee proyek.

"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar," tegas Dodi saat membacakan pledoi pribadinya, Kamis (23/6/2022).

Bantahan Dodi Reza tersebut diantaranya, uang sebesar Rp.270 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Muba bersamaan dengan ditangkapnya Herman Mayori dan Eddy Umari.

Dalam pledoinya, Dodi Reza tetap kekeh menyebut uang sebesar Rp.1,5 M yang menurut KPK bersumber dari dana tidak jelas adalah milik ibunya untuk membayar jasa pengacara.

"Tuntutan 10 tahun sungguh kejam.
Kalau memang uang haram, pasti akan saya sembunyikan dan tutup-tutupi. Tidak mungkin saya menyuruh ajudan saya untuk datang ke Gedung KPK dengan membawa uang tersebut," tegasnya.

Diketahui sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara.

Dodi Reza juga dihukum mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.2,9 miliar. Jaksa KPK juga menuntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update