Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Vonis Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin 12 Tahun Penjara

Wednesday, June 15, 2022 | Wednesday, June 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T14:35:45Z


Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dalam perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya (Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Masjid Sriwijaya.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2022) malam.


Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan. 


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar dengan subsider 6 enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetao berada dalam tahanan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu, hakim membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti, karena tidak terbukti menerima sejumlah uang dari perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, Alex Noerdin dari layar monitor tanpa pikir-pikir langsung menyatakan banding.


"Izin yang mulia majelis hakim, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini dan saya nyatakan banding," tegas Alex Noerdin. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update