Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus "Tipu-tipu" Jual Beli Tanah, Sakim Diganjar Tiga Tahun Penjara

Thursday, June 30, 2022 | Thursday, June 30, 2022 WIB Last Updated 2022-06-30T08:27:01Z


Kasus jual beli tanah terdakwa Sakim Nanda Setiawan divonis tiga tahun penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Sakim Nanda Setiawan yang terjerat kasus dugaan penipuan jual beli tanah dikawasan Alang-alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, Kota Palembang.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022).


Dalam amar putusannya, majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 KUHP.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sakim Nanda Setiawan pidana penjara selama 3 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan. 


Seusai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Sakim Nanda Setiawan dalam layar monitor yang dihadirkan secara virtual menyatakan pikir-pikir.


Seusai sidang terdakwa Sakim Nanda Setiawan melalui tim kuasa hukumnya Sunardi SH MH didampingi Nopriyansyah mengaku kecewa atas putusan pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya.


"Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa sangat kecawa, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan dan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang telah kami hadirkan. Kemudian, itikad baik dari klien kami yang menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang nilainya ditaksir Rp 10 miliar juga tidak dipertimbangkan majelis hakim, padahal jaminan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh Teddy Tio selaku pelapor," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sakim Nanda Setiawan dengan pidana selama 3 tahun 8 bulan penjara.


Dalam perkara tersebut terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Teddy Tio selaku korbannya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update