Notification

×

Tag Terpopuler

PN Palembang Eksekusi Lahan Seluas 28 Hektar Dikawasan Sematang Borang

Monday, June 13, 2022 | Monday, June 13, 2022 WIB Last Updated 2022-06-13T13:39:23Z

PN Palembang melakukan eksekusi lahan dikawasan Sematang Borang (Foto:Ariel/SP) 

 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 28 hektar di kawasan Semarang Borang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Senin (13/6/2022).


Eksekusi tersebut, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang No.6/PDT.EKS/PN.PLG, Tanggal 9 Mei 2022. JO. Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.161/PDTG/2013/PN.PLG. JO. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.88/PDT/2015/PT.PLG. JO. Putusan Mahkamah Agung RI (KASASI) NO.2655 K/PDT/2016. JO. Putusan Peninjauan Kembali No.87 PK/PDT/2019.


Yang mana Bony Halim selaku penggugat atas Husen Hakyim Cs selaku tergugat, melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, setelah mendengarkan pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang, terlihat dilokasi berupaya mengosokan lahan seluas 28 hektar itu.


Pengosongan lahan yang diatasnya berdiri beberapa bangunan dan tujuh kandang (peternakan) ayam, dirobohkan menggunakan alat berat (Eksavator).


Seusai merobohkan bangunan diatas lahan tersebut, petugas eksekusi langsung memasang pagar seng serta mendirikan dua pemberitahuan bahwa lahan sudah dieksekusi dan tanah milik Bony Halim dalam pengawasan Kantor Advocates And Legal Consultants Titis Rachmawati SH MH.


Dari pantauan dilokasi, terlihat puluhan petugas dari Polrestabes Palembang dan Polsek Sako turut melakukan pengamanan jalannya eksekusi.


Disela-sela eksekusi Bony Halim melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati menjelaskan, bahwa proses sengketa lahan yang dimaksud sudah sejak 10 tahun.


"Status kepemilikan lahan seluas 28 hektare tersebut, bermula dari sengketa waris orang tua kliennya bersama 16 saudara kandung lainnya dari orangtuanya bernama Lim Chin San alias Tjeng San. Perkara ini sudah berlarut-larut selama 10 tahun, artinya klien kami dalam upaya hukumnya dengan memohon keadilan kepada pihak pengadilan juga sudah 10 tahun dan selama 10 tahun itu pula, klien kami berkali-kali memohon kepada PN Palembang untuk melaksanakan eksekusi, akhirnya sekarang baru dilaksanakan eksekusi," ujar Titis.


Dengan demikian lanjut Titis, pihaknya sangat mengapresiasi kepada Ketua PN Palembang yang telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 28 hektar tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update