Notification

×

Tag Terpopuler

Seret Keterlibatan Pihak Lain, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Ajukan JC

Friday, June 17, 2022 | Friday, June 17, 2022 WIB Last Updated 2022-06-17T06:19:22Z


Sidang pembacaan eksepsi terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terdakwa oknum perwira polisi AKBP Dalizon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.


Eksepsi tersebut, dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/6/2022).


Dalam poin eksepsinya mantan Kapolres OKU Timur itu, menganggap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan.


"Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum dan memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ujar Anwar Tarigan kuasa hukum terdakwa Dalizon, saat membacakan eksepsi.


Seusai membacakan eksepsi, Anwar Tarigan SH MH kuasa hukum terdakwa Dalizon menjelaskan eksepsi yang telah dibacakan tersebut merupakan bentuk keberatan atas dakwaan penuntut umum yang menyebut kliennya memaksa dan memeras Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.


"Eksepsi ini kami bacakan karena keberatan, klien kami disebut dalam dakwaan memaksa dan memeras meminta uang kepada Kadis PUPR Muba, Herman Mayori. Karena, menurut keterangan klien kami justru pihak Dinas PUPR Muba yang mendekati dan meminta bantuan kepada Dalizon," ungkap Anwar.


Anwar mengatakan, dalam perkara ini bukan hanya kliennya saja akan tetapi ada keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. 


"Maka dari itu, kami juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dan berharap dapat dikabulkan majelis hakim agar bisa menyeret pihak lainnya," ujarnya.


Dalam uraian dakwaan, tim JPU Kejagung menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.


"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar Rp.5 miliar rupiah agar tidak melanjutkan penyidikan proyek bermasalah di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba," tegas JPU Kejagung saat membacakan dakwaan.


Selain itu lanjut JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di kawasan Grend Garden Kota Palembang.


Dengan diterimanya uang 10 miliar tersebut, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal. 


Dari keterangan terdakwa ujar JPU, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan sebesar Rp. 4.750.000.000.


Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update