Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi Pribadi Atas Tuntutan 2 Tahun, Asri Wisnu Wardana Menangis

Tuesday, July 19, 2022 | Tuesday, July 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T10:41:28Z

Dua terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel bacakan pledoi pribadi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel, membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya secara langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/2/2022).

Pledoi itu disampaikan kedua terdakwa tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pledoi pribadinya, Aran Haryadi menyebut bahwa jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan dakwaannya.

Menurutnya, segala fakta hukum sudah diungkap oleh penasehat hukumnya dipersidangan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kredit macet yang dilakukan terpidana Agustinus Judianto selaku komisaris PT Gatramas Internusa.

"Kerugian negara tidak terbukti, karena tidak ada SOP yang saya langgar terkait jabatan sebagai pimpinan kredit. Pada awalnya tidak ditemukan pelanggaran hukum karena sudah seusai SOP Bank Sumsel Babel dalam pemberian kredit. Bahkan, Agustinus Judianto tidak pernah menyebutkan keterlibatan saya dan saya juga tidak pernah menerima hadiah ataupun uang dari PT Gatramas Internusa," ujarnya.

Aran Haryadi juga mengakui bahwa Bank Sumsel Babel telah menghidupinya dan keluarganya.

"BSB telah menghidupi saya dan keluarga saya dan sangat tidak masuk akal jika saya merusak institusi yang sudah banyak memberikan manfaat bagi saya dan masyarakat Sumsel. Atas dari itu, saya memohon kiranya majelis hakim dalam memberikan putusan dapat membebaskan saya dari jerat dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Sementara itu Asri Wisnu Wardana saat membacakan pledoi pribadinya tak henti-hentinya menangis dihadapan majelis hakim.

Dia mengatakan, tidak pernah menerima suap ataupun hadiah dari PT Gatramas Internusa.

"Yang mulia majelis hakim, saya hanyalah pegawai biasa yang menerima gaji setiap bulan, tanpa berpikir untuk hidup mewah, tujuan saya hanya untuk anak anak saya dan keluarga, dengan dituntut dua tahun penjara dan harus membayar denda 1 miliar itu sangat berat bagi saya, karena uang senilai itu tidak pernah saya miliki," ujar Asri sembari menangis.

Asri menjelaskan akibat dirinya dipenjara atas tuduhan korupsi dia tidak memiliki penghasilan lagi sehingga biaya anak-anaknya terhenti.

"Atas dari itu semua, teman-teman saya dari BSB berinisiatif membatu dana untuk keluarga saya. Saya mohon agar majelis hakim agar membebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saya tidak sanggup menjalani hukuman penjara dan tidak sanggup membayar  denda. Saya tidak bersalah yang mulia, fakta persidangan saya telah teliti dan bertanggung jawab melakukan pekerjaan saya. Demi Allah saya tidak menerima uang dari jabatan yang bukan hak saya dari PT Gatramas, selain gaji sah saya sebagai pegawai BSB saya tidak pernah korupsi yang mulia," bener Asri.

Seusai mendengarkan pembacaan pledoi pribadinya, giliran kuasa hukum kedua terdakwa membacakan nota pembelaan secara bergantian. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update