Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Asri dan Aran Berharap Majelis Hakim Mempertimbangkan Pledoi Kliennya

Tuesday, July 19, 2022 | Tuesday, July 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T15:37:46Z


Kuasa hukum Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Seusai mendengarkan dua terdakwa Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014 sebesar Rp 13,9 miliar pada Bank Sumsel Babel, membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya secara langsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/2/2022).


Giliran tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan nota pembelaan (Pledoi) secara bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.


Dalam pledoinya tim kuasa hukum Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi menyebut, bahwa Audit BPKP yang digunakan jaksa penuntut umum dalam perkara ini tidak sah. Karena menurutnya, jaksa menggunakan audit perkara Agustinus Judianto yang sudah menjadi terpidana dalam kasus kredit macet selaku kreditur.


Seusai sidang Rival Mainur SH MH tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan atau pledoi pribadi kedua kliennya.

 

“Kami tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan pribadi yang disampaikan langsung oleh klien tadi dalam persidangan," ujar Rival.


Rival Mainur juga mengatakan, pihaknya menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan terhadap kedua kliennya hanyalah berdasarkan uraian dakwaan.


“Jadi tuntutan itu bukan berdasarkan fakta hukum di persidangan, tapi hanya berdasarkan uraian dakwaan JPU. Dari itulah kami harapkan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pembelaan kami yang sudah dibacakan tadi di persidangan,” jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update