Notification

×

Tag Terpopuler

BREAKING NEWS Mantan Bupati Muba Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Tuesday, July 05, 2022 | Tuesday, July 05, 2022 WIB Last Updated 2022-07-05T10:22:38Z


Mantan Bupati Muba Dodi Reza (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta. Vonis tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (5/7/2022).


Selain pidana, Dodi Reza juga dihukum tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihuukum.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.


Diketahui sebelumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.


Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update