Notification

×

Tag Terpopuler

Eddy Umari dan Herman Mayori Divonis Masing-masing 4,5 Tahun Penjara

Tuesday, July 05, 2022 | Tuesday, July 05, 2022 WIB Last Updated 2022-07-05T11:43:01Z


Sidang vonis Eddy Umari dan Herman Mayori di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terdakwa Kabid SD/PPK Eddy Umari dan mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021.


Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (5/7/2022).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. 


Sementara hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam putusannya, hanya saja majelis hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan jaksa KPK.


Sedangkan terhadap terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan. Dimana sebelumnya, jaksa KPK menuntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara. 


Namun dalam putusannya, hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari yakni telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta. 


Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.


Dodi Reza Alex di vonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan. 


Atas vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa tersebut maupun jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update