Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Pelajari Salinan Putusan Atas Vonis 6 Tahun Eks Bupati Muba Dodi Reza

Monday, July 11, 2022 | Monday, July 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T07:21:40Z

Dodi Reza, Eddy Umari dan Herman Mayori saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari salinan putusan atas vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

Hal itu dilakukan KPK, untuk menentukan langkah hukum banding atau menerima pasca vonis tersebut.

Tim Jaksa KPK Erlangga Jayanegara SH MH, mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah banding setelah mempelajari isi salinan putusan secara menyeluruh.

"Kemarinkan kami sudah sudah mendengar vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Dodi Reza yang dibacakan oleh majelis hakim, akan tetapi putusan itu tidak fuul dibacakan hanya amar saja. Akan tetapi setelah kami cek dari hasil petikan putusan ternyata ada beberapa hal yang berbeda dari tuntuntan sebelumnya diantaranya uang sebesar Rp 1,5 miliar dirampas untuk negara, kemudian uang 270 juta, 390 juta dan 150 juta itu dihitung sebagai uang pengganti," ujar JPU KPK Erlangga saat ditemui di PN Palembang, Senin (11/7/2022).

Erlangga menambahkan, atas itulah tim Jaksa KPK masih akan mempelajari salinan putusan secara lengkap untuk menentukan sikap termasuk juga tuntuntan pencabutan hak politik Dodi Reza yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Terkait pencabutan hak politik Dodi Reza dalam tuntuntan kami memang tidak dikabulkan majelis hakim, dikarenakan masih ada waktu satu hari tidak menutup kemungkinan besok kami akan mengajukan banding termasuk juga untuk melakukan pengembangan perkara kita lihat saja nanti," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara.

Dalam tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update