Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Tuntut Hukuman Penjara 3 Anggota DPRD Muara Enim Lebih Tinggi Dari 12 Terdakwa Lainnya

Wednesday, July 27, 2022 | Wednesday, July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T06:18:59Z


Sidang pembacaan tuntutan lima belas anggota DPRD Muara Enim (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.


Para terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.


Dari lima belas terdakwa tersebut, tiga diantaranya Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi selama 5 tahun 6 bulan penjara karena tidak mengakui perbuatannya.


Sementara untuk dua belas terdakwa dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.


Tuntuntan tersebut, dibacakan oleh Jaksa KPK dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Rabu (27/7/2022).


Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.


Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Menuntut dua belas terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.


Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update