Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Pengrusakan Mobil Advokat Titis Rachmawati Ditahan Kejari Muba

Tuesday, July 05, 2022 | Tuesday, July 05, 2022 WIB Last Updated 2022-07-05T12:16:34Z

 

Titis Rachmawati saat memberikan keterangan Pers (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Tersangka Arifianto pelaku dugaan pengrusakan yang dengan sengaja menabrak mobil milik Advokat Titis Rachmawati SH MH yang terjadi di kawasan kebun sawit di Kecamatan Tungkal beberapa bulan yang lalu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin. 


Atas penahanan pelaku tersebut, Titis Rachmawati selaku korban sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas ketegasan Kejari Muba.


"Pelaku yang dengan sengaja menabrak mobil kami berapa waktu lalu sudah di tahan oleh Kejari Muba per tanggal 27 Juni 2022 kemarin. Atas itu kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas ketegasan Kejaksaan Muba dalam menangani perkara ini," ujar Titis, Selasa (5/7/2022).


Titis menjelaskan, sebelum melakukan penahanan terhadap Arifianto pihak Kejari Muba telah mengupayakan untuk mediasi antara pihaknya selaku korban dengan pihak pelaku. Akan tetapi, mediasi tersebut tidak menemukan jalan.


Dikatakan Titis, dalam kesempatan mediasi selaku korban dirinya meminta untuk pihak tersangka mengganti rugi uang sebesar Rp. 400.000.000 rupiah.


Dengan perhitungan 250 juta rupiah untuk mobilnya yang rusak, dan 150 juta rupiah untuk kerugian materi dan inmateri lainnya.


"Kalau pihak sana setuju dengan apa yang kami minta dalam mediasi kemarin, kami akan serahkan mobil itu kepada pihak tersangka. Namun pihak sana menolak dan proses hukum terus berjalan," jelasnya.


Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muba, Habibi SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menahan tersangka Arifianto.


"Benar tersangka Arifianto sudah kita tahan. Dan berkasnya pun sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Muba untuk segera disidangkan, saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang nya saja," ujar Habibi.


Dikesempatan sama, kuasa hukum Arifianto, Nurmala SH MH mengatakan jika penahanan pada kliennya tersebut terkesan dipaksakan.


"Penahanan pada klien kami ini sangat dipaksakan. Karena RJ (Restorisi Justice) tidak tercapai jadi klien kami langsung ditahan," ujar Nurmala saat dihubungi melaui sambungan telepon.


Dijelaskan oleh Nurmala jika kliennya sudah mau membayar uang sebesar Rp. 250.000.000 namun di minta Rp. 400.000.000


"Harga mobil fortuner putih tahun 2010 itu saat kami cek di OLX Rp. 190.000.000, kliennkami sanggup membayarnya Rp. 250.000.000, tapi malah diminta hingga Rp. 400.000.000, dan klien kami pun langsung ditahan, ada apa ini ? Apa ada oknum yang diuntungkan dalam perkara ini," jelas Nurmala.


Nurmala juga mengatakan jika pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas perkara yangvtengah dihadapi oleh kliennya Arifianto. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update