Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, Jaksa Hadirkan Saksi Kepala BPKAD

Tuesday, July 26, 2022 | Tuesday, July 26, 2022 WIB Last Updated 2022-07-26T10:05:15Z
Sidang kasus dana hibah Bawaslu Muratara digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2020 sebesar pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara yang menjerat delapan terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/7/2022).


Kedelapan terdakwa tersebut yakni, Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Lubuklinggau pada sidang sesi pertama menghadirkan saksi Duman Facsal selaku Kepala BPKAD dan Izhar Kabid Anggaran.


Kedua saksi tersebut dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait proses pencarian dan pertanggungjawaban dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Muratara sebesar Rp 9,5 untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2019 dan Pilkada Muratara tahun 2020.


Yang mana dari anggaran dana hibah Rp 9,5 miliar tersebut telah terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar.


"Saudara saksi Duman inikan Kepala BPKAD Muratara, terkait dana hibah tersebut siapa yang bertanggung jawab melakukan pencairan?," Tanya hakim kepada saksi Duman Facsal.


Kemudian saksi menjelaskan bahwa proses pencairan dan yang bertanggung jawab dana hibah adalah ketua Bawaslu.


"Yang menandatangani surat pencairan hibah, fakta integritas adalah ketua Bawaslu. Karena memang harus bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah tersebut," jawab saksi.


Hal senada juga dikatakan saksi Ihzar selaku Kabid Anggaran BPKAD saat gilirannya ditanya oleh majelis hakim.


"Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah adalah ketua Bawaslu yang mulia," ujarnya.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.


Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

 

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.


Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

 

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update