Notification

×

Tag Terpopuler

9 Poin Klarifikasi NY Terkait Pernyataan Bupati Banyuasin Askolani

Thursday, August 18, 2022 | Thursday, August 18, 2022 WIB Last Updated 2022-08-18T07:54:07Z

NY didampingi tim penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Perseteruan antara NY dan Bupati Banyuasin Askolani yang berujung saling lapor di Polda Sumsel masih terus bergulir. Hal tersebut, dilihat dari tim penasehat hukum NY dari kantor hukum Ana Ariyanto, ST, SH Edi Nur Arifin, SH dan Rekan memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan di channel Youtube dan media yang dinilainya menyudutkan kliennya.


"Pada kesempatan ini kami akan mengklarifikasi sekaligus meluruskan fakta terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh saudara AS dan melalui penasehat hukumnya. Menurut kami, bahwa apa yang telah dilakukan oleh saudara AS dan PH nya, telah melukai hati klien kami pada khususnya dan kaum wanita pada umumnya, karena menurut kami pihak AS beserta PH nya telah menyimpang dari substansi laporan kami terkait dengan dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” melanggar Pasal 279 KUHP. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi klien kami, karena telah terjadi pemutarbalikan fakta dan apa yang di sampaikan," jelas Ana Ariyanto penasehat hukum NY melalui release yang diterima Sumsel Pers, Kamis (18/8/2022).


Ana Ariyanto menilai, apa yang disampaikan oleh AS melalui penasehat hukumnya telah melakukan kebohongan publik dengan cara menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, dan dengan sengaja dipublish diruang public melalui media elektronik tersebut diatas.


"Dengan klarifikasi ini, kami  menyampaikan agar informasi yang diterima oleh public lebih berimbang, adapun tanggapan kami terkait beberapa poin opini/pendapat yang telah dipublish di ruang public sebagai berikut," ujar Ana. 


1. Tentang Pernikahan Siri 


Sebagaimana yang disampaikan dalam channel youtube redaksi bukadata pada menit 10 : 33 – 10 : 50, tanggal 1 Agustus 2022, saudara AS menerangkan bahwa pernikahannya dengan saudara NY telah mendapat persetujuan/izin dari istri pertamanya yaitu alm Heriyati dan beberapa artikel dari beberapa media.


 

2. Tentang Perceraian 


Bahwa faktanya perceraian secara agama antara klien kami dengan saudara AS sudah terjadi sejak tanggal 14 Januari 2015, karena klien kami sudah merasa tidak nyaman dengan perkawinan tersebut, sehingga meminta saudara AS untuk menceraikannya dan saudara AS menyetujuinya, yang disampaikan melalui SMS. Hal tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh klien kami dengan membuat surat pernyataan cerai pada tanggal 15 maret 2015. 


Berbekal surat tersebut dan ditemani oleh adik ipar saudara AS, klien kami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Palembang di Kertapati. Akan tetapi permohonan tersebut ditolak karena klien kami tidak memiliki KTP Palembang dan tidak berdomisili di Palembang serta klien kami saat itu sedang dalam keadaan hamil. Hingga saat ini klien kami belum mendapatkan SURAT CERAI RESMI DARI PENGADILAN AGAMA sebagaimana yang diminta oleh klien kami kepada AS. 


3. Tentang Biaya Persalinan. 


Bahwa tidak benar, di bulan September 2015 saudara AS membantu biaya persalinan klien kami senilai RP. 20.000,000, perlu diketahui bahwa klien kami adalah Wanita karir yang selama pernikahan berlangsung, tidak pernah banyak tuntutan, dan terkait biaya persalinan, seluruhnya di bayar oleh perusahaan klien kami dengan mekanisme Reimbursment.


4. Tentang biaya hidup anak 


Bahwa tidak benar saudara AS memberikan nafkah sampai dengan bulan Maret tahun 2019, karena faktanya, pengiriman terakhir dari saudara AS melalui bank BNI ke rekening Mandiri klien kami dengan rekening tujuan; 1130004320614 sejumlah Rp 10.000.000,- pada tanggal 4 maret 2018. Dan menurut klien kami pemberian nafkah anak tidak rutin diberikan setiap bulan.


5. Tentang Black Campaign 


Bahwa tidak benar klien kami melakukan kampanye hitam pada saat pilkada sebagaimana yang disebutkan periode tahun 2017 sampai dengan 2018. Faktanya klien kami adalah wanita karier, bukan politisi dan klien kami adalah wanita/seorang ibu yang berjuang untuk keberlangsungan hidup putra semata  wayangnya (hasil pernikahannya dengan saudara AS), justru difitnah oleh oknum pemilik akun-akun bodong diantaranya dengan nama facebook Jajang Teac, Lindawati, Jasika Amelia Saputri, Andi dan lain-lain di media sosial.


6. Tentang Tes DNA 


Bahwa tidak benar tuduhan-tuduhan saudara AS terkait dengan tidak ada itikad baik dari klien kami yang menghindar untuk melakukan tes DNA. Faktanya setelah persalinan pada tanggal 28 November 2015 klien kami melalui sms sudah menyampaikan kepada saudara AS bahwa klien kami telah menyiapkan RAMBUT dan KUKU daripada anak yang dilahirkan oleh klien kami kepada saudara AS. 


Dikarenakan fitnah itu masih terus berkembang, maka klien kami menyampaikan aduan kepada KPAI tertanggal 18 juni 2019 nomor : 296/KPAI/PGDN/VI/2019. 


Faktanya laporan tersebut baru direspon sekitar tahun 2020 oleh saudara AS melalui utusannya dengan alasan bahwa saudara AS pada tahun 2019 sedang mengikuti lemhanas sehingga belum bisa merespon aduan tersebut. 

Namun pada tahun 2020 itu, klien kami tidak bisa dan tidak bersedia untuk melakukan proses tes DNA dikarenakan situasi Pandemi Covid 19. Sehingga tidak benar jika klien kami dikatakan tidak beritikad baik untuk melanjutkan proses tes DNA tersebut.


7. Tentang DUMAS 


Bahwa terkait laporan LSM sekitar tahun 2020 tidak ada korelasinya dengan klien kami karena yang kami laporkan disini adalah dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP).


8. Tentang Putusan PTUN 


Bahwa terkait putusan TUN yang sudah incrah dan berkekuatan hukum tetap kami menghormatinya dan kami berniat untuk melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dan terhadap putusan TUN tersebut hanya sebatas membatalkan akta/Surat nikah nomor : 736/22/XII/2014 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati dan tidak menghilangkan status perkawinan antara saudara AS dan NY. 


Bahwa perlu diketahui batalnya suatu perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”). 


Pasal 22 UU Perkawinan menyatakan :

Bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan. Pengadilan yang berwenang untuk membatalkan perkawinan adalah pengadilan yang daerah kekuasaannya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal suami istri, tempat tinggal suami atau tempat tinggal istri. Bagi mereka yang beragama Islam, pembatalan dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi mereka yang beragama non-Islam, pembatalan dilakukan di Pengadilan Negeri. 


Kewenangan pembatalan perkawinan (CERAI) ada pada Pengadilan Agama, selain itu diatur secara umum dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya, juga diatur dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). 

 

9. Tentang SOMASI 


Bahwa Saudara AS telah berupaya menghilangkan fakta kejadian yang sesungguhnya, sehingga berupaya memframing dan mempengaruhi penilaian Publik terhadap klien kami sehingga public terpengaruh akan opini yang dibuatnya. 


Oleh karena itu kami tetap konsen terhadap Laporan klien kami yaitu Dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a) yaitu : 


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 

a. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Seseorang dapat dijerat apabila telah memenuhi UNSUR-UNSUR nya yaitu :


1. Barang Siapa : SAUDARA AS

2. Mengadakan Perkawinan : PERKAWINAN DENGAN SAUDARA SF PADA HARI JUM’AT TANGGAL 28 JUNI 2019, YANG BERTEMPAT DIRUMAH MEMPELAI WANITA YANG BERALAMAT DI MACAN LINDUNGAN, ILIR BARAT I PALEMBANG.

3. Padahal Mengetahui Bahwa Perkawinan Atau Perkawinan-Perkawinannya Yang Telah Ada Menjadi Penghalang Yang Sah Untuk Itu : KARENA SEBELUM ADANYA PERKAWINAN TERSEBUT SAUDARA AS TELAH MEMILIKI ISTERI YANG BERNAMA NOVA YUNITA SESUAI DENGAN AKTA NIKAH DARI KUA KERTAPATI TERTANGGAL 3 DESEMBER 2014, NOMOR : 736/22/XII/2014. 

4. DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA TAHUN.

Dapat dilihat dari keterangan diatas, bahwa Dugaan tindak Pidana sudah terjadi jauh sebelum adanya Putusan PTUN tahun 2021, yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2014 dan 2019 dapat dilegalkan dengan terbitnya Putusan PTUN ? 


"Harapan Kami terkait laporan klien kami pihak kepolisian bekerja secara profesional tidak pandang bulu dan bersikap seadil-adilnya dan kepada masyarakat untuk dapat Bersama-sama mengawal kasus klien kami ini, agar Tindakan PMH berupa merendahkan harkat dan martabat seorang Wanita (seorang ibu dari anak-anaknya) tidak terjadi lagi dikemudian hari baik terhadap klien kami pada khususnya serta kaum wanita pada umumnya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update